
GAMBARAN SINGKAT TENTANG ORGANISASI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pandeglang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor : 5 Tahun 2012, tanggal 17 Desember 2012, tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pandeglang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Pandeglang.
VISI :
"Terwujudnya Kabupaten Pandeglang Yang Tangguh Menghadapi Bencana”
MISI "
- Meningkatkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam hal Pengurangan Risiko Bencana
- Meningkatkan fungsi Penanganan Kedaruratan, serta penyediaan Kebutuhan Dasar yang memadaibagi korban bencana
- Meningkatkan fungsi PemulihanRehabilitasi dan Rekonstruksiakibat Bencana,
- Meningkatkan Pelayanan Penanganan Kebakaran yang cepat dan Tepat
TUGAS POKOK :
- menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraaan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
FUNGSI :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan SKPD lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha daerah, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana;
- pengkomandoan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPD lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
- pelaksanaan secara terkordinasi dan terintegrasi dengan SKPD lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya