GAMBARAN SINGKAT TENTANG ORGANISASI
Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang atau biasa disebut Diskomsantik adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Pembentukan Perangkat Daerah Diskomsantik sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, ditetapkan Diskomsantik yang merupakan pemisahan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan pelaksanaan tugasnya diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik.
VISI :
“Kabupaten Pandeglang menuju Smart City Tahun 2021“
MISI :
Meningkatkan sumber daya manusia yang handal dan professional
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana komunikasi, informatika, sandi dan statistik;
Meningkatkan sistem Informasi Pelayanan jasa komunikasi, informatika, sandi dan statistik.
TUGAS POKOK :
Penyelenggarakan, Mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan dan kegiatan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI :
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kab. Pandeglang Ir. Girgijantoro membuka Rapat Laporan Awal Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kab. Pandeglang Tahun 2019 di Ruang Pint@r pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 . Dalam sambutannya Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kab. Pandeglang dalam hal ini Bidang Statistik mengadakan Rapat Forum Data di Oproom Setda Pandeglang, Kamis tanggal 25 Juli 2019. Assisten Administrasi Umum Drs. H. Undang Suhendar, M.Pd yang dalam hal ini