
Susunan Organisasi
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Bidang, terdiri dari:
- Bidang Telekomunikasi dan Informatika, terdiri dari:
- Seksi Persandian;
- Seksi Informatika; dan
- Seksi Kelola E-Government dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
- Bidang Informasi Publik , terdiri dari:
- Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi;
- Seksi Publikasi dan Dokumentasi; dan
- Seksi Kemitraan Komunikasi dan Media
- Bidang Statistik, terdiri dari:
- Seksi Inventarisasi dan Pengumpulan Data;
- Seksi Pengolahan dan Analisis Data; dan
- Seksi Pengolahan Sistem Data dan Informasi.
- Bidang Telekomunikasi dan Informatika, terdiri dari:
- Unit Pelaksana Teknis.
- Kelompok Jabatan Fungsional.